Pada Jum’at, 25 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB, Auditorium FPMIPA, Gedung JICA FPMIPA UPI, dilaksanakan acara Seminar Nasional Kerjasama antara ICMI dan UPI dengan tema Arah Pembangunan Politik Pendidikan Indonesia 2024-2029.

Peserta yang hadir
Eksternal

  1. Prof. Dr. Ir. Sutarman, M.Sc., IPU. (Ketua ICMI Orwil Jawa Barat)
  2. Dr. Rajaminsyah, M.M.Pd. (Wakil Ketua ICMI PUSAT)
  3. Prof. Drs. Ganefri, M.Pd., Ph.D. (Keynote Speaker)
  4. Prof. Dr. Aris Munandar, M.Pd. (Keynote Speaker)
  5. Anggota ICMI seluruh Indonesia ±250 orang

Internal

  1. Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., M.A. (Rektor)
  2. Prof. Dr. Riandi, M.Si. (Sekretaris MWA)
  3. Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.A. (Wakil Rektor IV)
  4. Dr. rer. nat. Adi Rahmat M.Si. (Wakil Dekan I FPMIPA)
  5. Prof. Dr. Nahadi, M.Pd., M.Si. (Wakil Dekan II FPMIPA)
  6. Prof. Dr. Boyke Mulyana, M.Pd. (Dekan FPOK)
  7. Prof. Dr. Eeng Ahman, M.S. (Dekan FPEB)
  8. Prof. Dr. Trianti Nugraheni, M. Si. (Wakil Dekan I FPSD)
  9. Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., SIP, SH, MH, M.Si. (Moderator)

[Foto oleh Aditya Jakapratama]

Pada Jumat, 25 Oktober 2024, auditorium Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menjadi saksi penyelenggaraan Seminar Nasional oleh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) bekerja sama dengan UPI. Seminar tersebut mengusung tema penting yaitu “Arah Pembangunan Politik Pendidikan Indonesia 2024-2029”.
Dalam seminar tersebut, Ketua Tim Perumus ICMI, Cecep Darmawan, menyampaikan pandangan mengenai kondisi pendidikan Indonesia saat ini yang dihadapkan pada berbagai tantangan baik di tingkat nasional maupun global. Tantangan-tantangan tersebut meliputi kualitas pendidikan, disparitas wilayah, penyesuaian kurikulum, sumber daya manusia, hingga pengelolaan anggaran pendidikan.
Untuk menjawab tantangan ini, ICMI merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, ICMI mendorong pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali regulasi pendidikan dengan merevisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Revisi ini dianggap penting untuk menyelaraskan sistem pendidikan dengan kebutuhan pembangunan politik dan sosial Indonesia di masa depan.

[Foto oleh Aditya Jakapratama]


Selain itu, pemerintah didorong untuk melakukan redefinisi dan redistribusi anggaran pendidikan, yang mencapai 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengelolaan anggaran ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional yang berkualitas dan merata di berbagai wilayah.
ICMI menekankan pentingnya kebijakan pendidikan yang mampu mengakomodasi kebutuhan identitas bangsa di tengah perkembangan teknologi dan globalisasi. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan arah pembangunan politik pendidikan Indonesia 2024-2029 dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional, mempersempit kesenjangan wilayah, serta menyiapkan generasi yang siap menghadapi era digitalisasi.

Sumber : Seksi Protokoler Kantor Bagian Umum Dan Kesekretariatan UPI