Fungsi Seksi Kesekretariatan Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademik (SA) adalah pelaksana teknis layanan tata naskah dinas, administrasi surat-menyurat MWA dan SA, penjadwalan kegiatan MWA dan SA, pengelolaan agenda dan notulen rapat MWA dan SA, serta pengarsipan dokumen resmi, dan kegiatan protokoler MWA dan SA, pengelolaan tata acara resmi, pengaturan penerimaan tamu, serta penyelenggaraan rapat atau kegiatan resmi MWA dan SA.

Tugas Seksi Kesekretariatan MWA dan SA meliputi:
a. menyusun rencana dan program kerja kesekretariatan;
b. mengelola surat masuk dan keluar MWA dan SA secara tepat waktu dan sesuai tata naskah dinas;
c. menyusun dan mengatur jadwal MWA dan SA, termasuk rapat-rapat strategis;
d. menyusun agenda dan menyiapkan dokumen rapat MWA dan SA, serta mendokumentasikan notulennya;
e. melakukan pengelolaan arsip dinamis dan statis dokumen MWA dan SA;
f. menyusun laporan evaluasi kegiatan secara berkala kepada Kepala KLUK; dan
g. memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Kepala KLUK.

Wewenang Seksi Kesekretariatan MWA dan SA meliputi:
a. mengambil keputusan administratif dalam lingkup surat-menyurat dan pengelolaan agenda MWA dan SA;
b. mengimplementasikan program kerja berdasarkan perintah Kepala Kantor;
c. mengoordinasikan pelaksanaan layanan suratmenyurat dan arsip dengan staf terkait; dan
d. melakukan pengendalian dan pembinaan SDM di lingkungannya.

Hubungan kerja Seksi Kesekretariatan MWA dan SA meliputi:
a. melaksanakan perintah dari Kepala KLUK; dan
b. berkoordinasi dengan unit lain terkait pengelolaan dokumen dan komunikasi MWA dan SA.