Fungsi Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya sebagai pelaksana teknis dalam memberikan layanan administrasi.

Tugas Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya meliputi:

  1. menyusun rencana dan program kerja Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya KLUK;
  2. melaksanakan layanan administrasi kesekretariatan dan kearsipan;
  3. melaksanakan layanan kerumahtanggaan;
  4. melaksanakan layanan administrasi kepegawaian;
  5. melaksanakan layanan administrasi keuangan;
  6. melaksanakan layanan administrasi pemeliharaan sarana dan prasarana;
  7. melaksanakan manajemen risiko dan penjaminan mutu internal;
  8. melaporkan kegiatan administrasi umum kepada Kepala KLUK; dan
  9. memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Kepala KLUK.

Wewenang Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya meliputi:  

  1. mengambil keputusan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya; dan
  2. melakukan pengendalian dan pembinaan SDM di lingkungannya.

Hubungan kerja Seksi Protokoler meliputi:

  1. melaksanakan perintah dari Kepala Kantor Layanan Umum dan Kesekretariatan;
  2. melaksanakan koordinasi jabatan fungsional dengan unit terkait; dan
  3. berkoordinasi dengan unit kerja lain terkait dengan fungsi dan tugasnya sepengetahuan Kepala KLUK.