Fungsi Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya sebagai pelaksana teknis dalam memberikan layanan administrasi.
Tugas Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya meliputi:
- menyusun rencana dan program kerja Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya KLUK;
- melaksanakan layanan administrasi kesekretariatan dan kearsipan;
- melaksanakan layanan kerumahtanggaan;
- melaksanakan layanan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan layanan administrasi keuangan;
- melaksanakan layanan administrasi pemeliharaan sarana dan prasarana;
- melaksanakan manajemen risiko dan penjaminan mutu internal;
- melaporkan kegiatan administrasi umum kepada Kepala KLUK; dan
- memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Kepala KLUK.
Wewenang Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya meliputi:
- mengambil keputusan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya; dan
- melakukan pengendalian dan pembinaan SDM di lingkungannya.
Hubungan kerja Seksi Protokoler meliputi:
- melaksanakan perintah dari Kepala Kantor Layanan Umum dan Kesekretariatan;
- melaksanakan koordinasi jabatan fungsional dengan unit terkait; dan
- berkoordinasi dengan unit kerja lain terkait dengan fungsi dan tugasnya sepengetahuan Kepala KLUK.
