Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 30 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia bahwa Kantor Layanan Umum dan Kesekretariatan (KLUK) adalah unit pelaksana yang menyelenggarakan layanan kesekretariatan, tata naskah dinas, protokoler, dan dukungan administrasi operasional bagi pimpinan universitas serta pengelolaan urusan universitas yang berhubungan langsung dengan pimpinan secara terintegrasi, serta mengelola manajemen risiko dalam bidang terkait

Wewenang Kantor Layanan Umum dan Kesekretariatan meliputi:

  1. membuat dan melakukan pemantauan kontrak kinerja yang ditandatangani dengan pimpinan di bawah koordinasinya;
  2. membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya;
  3. mengambil keputusan teknis administratif dalam lingkup kerja kantor;
  4. mengimplementasikan kebijakan Rektor ke dalam program kerja; dan
  5. melaksanakan pembinaan dan pengendalian SDM di lingkungannya.

Hubungan kerja Kantor Layanan Umum dan Kesekretariatan meliputi:

  1. melaksanakan perintah dan Rektor dan/atau pejabat Pimpinan UPI;
  2. memberi perintah kepada pimpinan dilingkungan unit kerjanya; dan
  3. berkoordinasi dengan: seluruh unit kerja di lingkungan universitas dalam rangka mendukung kegiatan pimpinan dan kelancaran operasional UPI.