Kantor Layanan Umum dan Kesekretariatan (KLUK) Universitas Pendidikan Indonesia lahir sebagai bagian dari transformasi tata kelola organisasi di lingkungan universitas. Sebelum terbentuknya KLUK, fungsi layanan umum dan kesekretariatan dilaksanakan oleh Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan (KBUK). Seiring dengan dinamika pengelolaan perguruan tinggi yang menuntut efisiensi, integrasi, dan profesionalisme dalam mendukung kinerja pimpinan, maka struktur kelembagaan perlu disesuaikan.
Pada tanggal 21 Juli 2025, melalui Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 30 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia, KLUK resmi dibentuk dan ditetapkan sebagai unit kerja yang menggantikan KBUK.
KLUK memegang peranan strategis dalam menyediakan berbagai layanan yang berhubungan langsung dengan pimpinan universitas. Fungsi utamanya meliputi penyelenggaraan layanan kesekretariatan, tata naskah dinas, protokoler, serta dukungan administrasi operasional bagi pimpinan universitas. Tidak hanya itu, KLUK juga diberi mandat untuk mengelola urusan universitas yang berhubungan langsung dengan pimpinan secara terintegrasi, serta mengembangkan sistem manajemen risiko pada bidang-bidang terkait.
Dengan terbentuknya KLUK, Universitas Pendidikan Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang lebih profesional, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. KLUK menjadi garda terdepan dalam memastikan layanan administrasi bagi pimpinan berjalan dengan tertib, efisien, dan selaras dengan visi UPI sebagai universitas pelopor dan unggul.
