Tugas Kantor Layanan Umum dan Kesekretariatan meliputi:
- menyusun rencana strategis dan program kerja KLUK;
- menyediakan layanan administrasi kesekretariatan bagi pimpinan universitas, termasuk pengelolaan jadwal kegiatan pimpinan secara sistematis serta penjadwalan rapat pimpinan dan rapat strategis agar tidak terjadi benturan waktu;
- mengelola tata naskah dinas, sistem suratmenyurat resmi, dan penanganan dokumen pimpinan;
- mengelola koordinasi kelembagaan dan administrasi universitas yang berhubungan langsung dengan pimpinan universitas, baik dari unit internal maupun mitra eksternal;
- mengelola fasilitas kerja pimpinan, termasuk ruang kerja dan ruang rapat strategis, serta kebutuhan pendukungnya;
- melaksanakan kegiatan protokoler, termasuk pengaturan acara resmi pimpinan, penerimaan tamu, pendampingan delegasi, dan pelaksanaan tata acara kelembagaan;
- menyelenggarakan layanan administrasi umum, logistik internal, dan pengelolaan sarana prasarana pimpinan;
- mengelola dan membina sumber daya manusia internal kantor, termasuk pengelolaan kinerja dan kebutuhan pelatihan staf;
- melaksanakan penjaminan mutu internal dan manajemen risiko operasional kantor;
- menyusun laporan kegiatan secara berkala dan melaporkannya kepada Rektor; dan
- memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Rektor.
Fungsi Kantor Layanan Umum dan Kesekretariatan adalah menyelenggarakan layanan kesekretariatan, tata naskah dinas, protokoler, dan dukungan administrasi operasional bagi pimpinan universitas serta pengelolaan urusan universitas yang berhubungan langsung dengan pimpinan secara terintegrasi, serta mengelola manajemen risiko dalam bidang terkait.
