Fungsi Seksi Kesekretariatan adalah pelaksana teknis layanan tata naskah dinas, administrasi surat-menyurat pimpinan, penjadwalan kegiatann pimpinan, pengelolaan agenda dan notulen rapat pimpinan, serta pengarsipan dokumen resmi.

Tugas Seksi Kesekretariatan meliputi:

  1. menyusun rencana dan program kerja kesekretariatan;
  2. mengelola surat masuk dan keluar pimpinan secara tepat waktu dan sesuai tata naskah dinas;
  3. menyusun dan mengatur jadwal pimpinan, termasuk rapat-rapat strategis, agar tidak terjadi benturan kegiatan;
  4. menyusun agenda dan menyiapkan dokumen rapat pimpinan, serta mendokumentasikan notulennya;
  5. melakukan pengelolaan arsip dinamis dan statis terkait dokumen pimpinan;
  6. menyusun laporan evaluasi kegiatan secara berkala kepada Kepala KLUK; dan
  7. memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Kepala KLUK.

Wewenang Seksi Kesekretariatan meliputi:

  1. mengambil keputusan administratif dalam lingkup surat-menyurat dan pengelolaan agenda pimpinan;
  2. mengimplementasikan program kerja berdasarkan perintah Kepala Kantor;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan layanan suratmenyurat dan arsip dengan staf terkait; dan
  4. pengendalian dan pembinaan SDM di lingkungannya.

Hubungan kerja seksi Kesekretariatan meliputi:

  1. melaksanakan perintah dari Kepala KLUK; dan
  2. berkoordinasi dengan unit lain terkait pengelolaan dokumen dan komunikasi pimpinan.