Fungsi Seksi Protokoler dan Layanan Acara adalah pelaksana teknis kegiatan protokoler pimpinan universitas, pengelolaan tata acara resmi, pengaturan penerimaan tamu, serta penyelenggaraan rapat atau kegiatan resmi universitas yang melibatkan pimpinan.

Tugas Seksi Protokoler dan Layanan Acara meliputi:

  1. menyusun rencana kerja protokoler dan layanan acara resmi universitas;
  2. menyiapkan susunan acara, naskah acara, dan tata tempat untuk kegiatan resmi pimpinan;
  3. mengelola penerimaan tamu pimpinan universitas dan tamu resmi universitas yang berhubungan langsung dengan pimpinan, termasuk koordinasi penyambutan, pengaturan alur kunjungan, dan pendampingan delegasi secara profesional sesuai standar protokol;
  4. menyediakan dukungan teknis acara seperti MC, perlengkapan presentasi, dan konsumsi;
  5. menata dan mempersiapkan ruang rapat atau ruang acara yang digunakan pimpinan universitas;
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Kepala KLUK; dan
  7. memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Kepala KLUK.

Wewenang Seksi Protokoler dan Layanan Acara meliputi:  

  1. mengambil keputusan teknis terkait pelaksanaan acara resmi dan protokoler;
  2. mengimplementasikan perintah pimpinan dalam tata acara kegiatan;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan unit terkait dan pihak eksternal; dan
  4. melakukan pengendalian dan pembinaan SDM di lingkungannya.

Hubungan kerja Seksi Protokoler dan Layanan Acara meliputi:

  1. melaksanakan perintah dari Kepala KLUK; dan
  2. berkoordinasi dengan unit lain dan mitra eksternal untuk menyukseskan kegiatan resmi universitas.