Pada hari Rabu, 12 Februari 2025 pukul 09.00 WIB, Ruang Auditorium FPEB lt. 6 UPI, dilaksanakan acara Rapat Pleno Sena Akademik UPI.
Peserta yang hadir
- Prof. Dr. Yadi Ruyadi, M.Si. (Ketua Senat Akademik);
- Dr. Andhy Setiawan, S.Pd., M.Si. (Sekretaris Senat Akademik);
- Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.A. (Wakil Rektor I);
- Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.A. (Wakil Rektor IV);
- Dr. Nandang Budiman, M.Si. (Dekan FIP);
- Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM. (Dekan FPIPS);
- Prof. Dr. Tri Indri Hardini, M.Pd. (Dekan FPBS);
- Prof. Dr. rer. nat. Adi Rahmat, M.Si. (Dekan FPMIPA);
- Dr. Eng. Agus Setiawan, M.Si. (Dekan FPTI);
- Prof. Dr. Ratih Huriyati, M.P. (Dekan FPEB);
- Prof. Dr. Phil. Yudi Sukmayadi, M.Pd. (Dekan FPSD);
- Prof. dr. Hamidie Ronald Daniel Ray, M.Pd., Ph.D. (Dekan FK);
- Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum. (Ketua LPPM);
- Prof. Dr. Juntika Nurihsan, M.Pd. (Direktur Sekolah Pascasarjana);
- Prof. Dr. Yayan Nurbayan, M.Ag. (Perwakilan Direktur Kampus UPI di Daerah);
- Para Anggota Senat Akademik UPI.

[Foto oleh Aditya Jakapratama]
Rapat Pleno Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang kelima berlangsung lancar pada hari ini, dimulai pukul 09.00 hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Dari total 55 anggota yang diundang, mayoritas hadir dalam pertemuan ini.
Rapat ini membahas enam agenda utama yang mencakup berbagai aspek akademik dan kebijakan universitas. Dalam struktur Senat Akademik UPI, pengambilan keputusan dimulai dari rapat-rapat komisi yang terdiri atas empat komisi utama serta satu Komite Pengawas Akademik (KPA). Setiap komisi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing dalam merumuskan program serta kebijakan akademik.
Dalam rapat pleno ini, selain membahas usulan dari komisi-komisi, turut dibahas pula pertimbangan dari Rektor UPI terkait peraturan akademik. Keputusan yang diambil dalam forum ini diharapkan dapat meningkatkan mutu akademik dan tata kelola pendidikan di lingkungan UPI.

[Foto oleh Aditya Jakapratama]
Dengan berakhirnya rapat pleno ini, hasil keputusan akan segera ditindaklanjuti guna memastikan implementasi yang efektif. Rapat pleno berikutnya dijadwalkan untuk membahas evaluasi dan perkembangan dari keputusan yang telah diambil.
Sumber : Seksi Protokoler Kantor Bagian Umum Dan Kesekretariatan UPI
