Pada hari Jumat, 13 Desember 2024 pukul 12.30 WIB, Auditorium Lt. 6 Gedung PPPG UPI, dilaksanakan acara Sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.

Peserta yang hadir

  1. Prof. Dr. Memen Kustiawan, M.Si., Ak., M.H. (Sekretaris Universitas);
  2. Budi Rahadian, S.Pd., M.M. (Kepala KBUK);
  3. Teti Karyati, S.Pd. (Kepala Seksi Kesekretariatan KBUK);
  4. Ahmad Sukron Surur, M.T. (Kepala Seksi Kerumahtanggaan KBUK);
  5. Zakiyah Tsauroh Islamiyah, S.Pd., M.Pd. (Kepala Seksi Protokoler KBUK/Narasumber);
  6. Drs. Suparman, (Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya);
  7. Dr. Arciana Damayanti, M.M. (Narasumber);
  8. Para peserta.

Foto Bersama antara peserta dan panitia. (Foto oleh Panitia)

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Rektor No. 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia pada 13 Desember 2024. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait tata kelola keprotokolan di seluruh unit kerja UPI.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan yang diikuti menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Selanjutnya, laporan disampaikan oleh Kepala Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan, yang menekankan pentingnya implementasi pedoman ini dalam menciptakan tata kelola yang profesional dan terstandarisasi.

Narasumber sedang memberikan materinya kepada para peserta. (Foto oleh Aditya Jakapratama)

Sekretaris Universitas dalam sambutannya menegaskan bahwa pedoman ini merupakan landasan penting dalam menjaga citra universitas sekaligus mendukung kelancaran berbagai kegiatan resmi UPI.
Pemaparan materi inti dilakukan oleh narasumber yang ahli di bidang keprotokolan. Dalam sesi ini, peserta mendapatkan wawasan mendalam terkait tata cara penyelenggaraan acara resmi, pengaturan posisi, dan komunikasi keprotokolan yang efektif. Sebagai bentuk penerapan langsung, peserta juga diberikan tugas berupa studi kasus untuk menguji pemahaman mereka.
Kegiatan ini dihadiri oleh kepala seksi administrasi umum dan sumber daya serta satu staf perwakilan dari setiap unit kerja di UPI. Sosialisasi diakhiri dengan diskusi dan penutupan yang meninggalkan kesan positif bagi peserta untuk menerapkan pedoman tersebut secara optimal.

Sumber : Seksi Protokoler Kantor Bagian Umum Dan Kesekretariatan UPI